Sumber : https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwim7IasmuLlAhXSbCsKHWUdCPEQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.dictio.id%2Ft%2Fbertanggung-jawab-atas-tindakan-pribadi%2F1591&psig=AOvVaw05CUX3tTNCuM_0tn7MKC5g&ust=1573563325047456
TEORI TANGGUNGJAWAB
MAKALAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Teori- Teori Pers
Dosen Pengampu: Amelia
Rahmi, M. Pd
Disusun Oleh:
Muhammad Ismail Lutfi
(1501026048)
Fatkhiatul Miladiyah (1501026124)
Laia Khoirun Nashihah (1501026129)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
I.
Pendahuluan
Teori sistem pers tanggung jawab sosial pada
dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan sistem pers liberal. Perbedaannya
terletak pada penekanan tanggung jawab sosial atas apa yang ditulis ataupun
diberitakan. Dalam sistem pers liberal, pers lebih dibebaskan dalam menulis
apapun ataupun memberitakan apapun (asal tidak melanggar norma yang dianut),
akan tetapi dalam sistem pers tanggung jawab sosial ini, pers juga dituntut
untuk bertanggung jawab atas tulisan/beritanya kepada publik. Sistem
pers tanggung jawab sosial merupakan suatu teori yang mempunyai asumsi utama
bahwa kebebasan memiliki nilai yang sepadan dengan tanggung jawab atas
kebebasan tersebut. Dengan kata lain, kebebasan dalam sistem ini bukanlah suatu
kebebasan yang mutlak/absolut.
Awal kali muncul dari
karya-karya tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi
jurnalistik dan kode etik media yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat
pada abad ke-20. Hampir sama dengan teori Libertarian, teori ini bertujuan
memberi penerangan, menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk membangkitkan
konflik ke forum diskusi. Dengan tujuan seperti di atas, maka fungsi kontrol
bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan dari konsumen.
Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi, media massa
dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang
diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Jika
mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya. Sementara
itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh
mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.
II.
Rumusan
Masalah
Makalah ini akan membahas tentang teori pers
responsibility. Kami akan membahas tentang
karakteristik pers tanggungjawab dan hubungannya dengan situasi politik
kenegaraannya serta mengkaji bagaimana kontrol negara terhadap pers
tanggungjawab itu sendiri.
III. Pembahasan
A.
Karakteristik
Sistem Pers Tanggungjawab
Teori pers tanggung jawab sosial dibuplikasikan
dalam kaitan dengan laporan-laporan Komisi Hutchin dan meluas pada abad ke 20
setelah 200 tahun Amerika Serikat dan Inggris
Raya mempertahankan teori pers libertarian. Namun jauh sebelum itu,
teori tanggung jawab sosial mulai muncul dalam kegiatan-kegiatan para editor
dan penerbit. Kesadaran ini muncul menjelang orang-orang mulai mengukur dan
menilai revolusi komunikasi yang sedang dilalui. Landasan tumbuhnya teori
tanggung jawab sosial adalah karena adanya kekhawatiran akan kekuasaan dan
kedudukan orang-orang yang memonopoli media. Hal ini menimbulkan keharusan
media bertanggung jawab kepada masyarakat. Kekhawatiran lain adalah
mengharuskan mereka menjamin bahwa semua pihak terwakili dan masyarakat
mendapat cukup informasi untuk mengambil keputusan dan apabila media tidak mau
menerima tanggung jawab dianggap perlu ada pemaksaan untuk itu oleh lembaga
masyarakat lain.
Teori
tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan yang terkandung
didalam media adalah suatu tanggung jawab yang sepadan. Adapun pers yang telah
menikmati kedudukan terhormat daalam pemerintahan Amerika Serikat harus
bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting
komunikasi massa dalam masyarakat modern.
Ada beberapa hal yang menyebabkan lahirnya teori
tanggung jawab sosial.
1.
Revolusi
teknologi dan industri yang mengubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika dan
cara mempengaruhi sifat dasar pers.
2. Suara- suara kritik yang tajam semakin sering
diucapkan pada saat media tumbuh semakin besar dan penting serta mengandung
ancaman pengaturan oleh pemerintah.
3. Adanya iklim intelegtual yang baru dimana orang
–orang mulai curiga terhadap kebenaran asumsi-asumsi dasar “zaman terang”.
4. Adanya perkembangan jiwa profesional ketika
kegiatan jurnalistik mulai menarik perhatian para pelajar dan kemudian industri
komunikasi mencerminkan perasaan bertanggung jawab dikalangan kaum bisnis dan
industri.
Menurut teori tanggung jawab sosial, fungsi pers
sama dengan fungsi pers pada teori libertarian. Ada enam fungsi pers menurut
teori ini (baik teori pers tanggung jawab sosial maupun teori pers libertarian)
seperti berikut :
1.
Pers
melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi, dan perdebatan
tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Pers memberi penerangan kepada masyarakat sehingga
dapat mengatur dirinya sendiri.
3.
Pers
menjadi penjaga hak-hak orang perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi
pemerintah.
4.
Pers melayani sistem ekonomi dengan
mempertemukan pembeli dengan penjual barang atau jasa melalui medium
periklanan.
5.
Pers menyediakan hiburan.
6.
Pers mengusahakan sendiri biaya
finansial sehingga bebas dari tekanan orang-orang yang punya kepentingan tertentu.
Walaupun
menerima enam fungsi pers teori pers libertarian, namun penganut teori tanggung
jawab sosial tidak puas terhadap interpretasi penganut libertarian dan cara
pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok libertarian. Teori tanggung jawab sosial
menerima peran pers dalam melayani sistem politik, memberi penerangan kepada
masyarakat, dan menjaga hak-hak orang perorangan, tetapi pada masa libertarian,
pers tidak menjalankan fungsi itu secara seluruhnya. Teori tanggung jawab
sosial menyatakan fungsi pers dalam melayani sistem ekonomi, tetapi tidak menghendaki untuk memprioritaskan fungsi
ini melebihi fungsi lain. Teori tanggung jawab sosial menerima fungsi pers
dalam menyajikan hiburan, tetapi harus disajikan secara baik. [1]
Pada dasarnya Tanggung jawab sosial hampir mirip
dengan libertarian, dimana filsafat dasar yang dianutnya adalah manusia adalah
mahluk rasional dan memiliki akal. Jadi setiap orang berhak menentukan nasibnya
sendiri dan memiliki kebebasan dalam berpendapat. Tetapi, kebebasan seperti
apa? Apakah kebebasan untuk bisa mencela orang lain? Kebebasan membuka rahasia
negara kepada negara lain? Kebebasan berekspresi hingga merugikan orang lain?
Disinilah teori pers tanggung jawab sosial hadir untuk melengkapi kekurangan
yang ada dalam teori libertarian.
Dalam teori tanggung jawab sosial pers tetap
mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan
juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin
berupa hak “paten” dari pemerintah. Tetapi kebebasan pers itu tetap harus
memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. jangan sampai pers malah membuat negara menjadi chaos
dengan pemberitaannya yang bisa menghasut kelompok-kelompok masyarakat. Pers
harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem
itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan
yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita. Sehingga pers bisa
bertanggung jawab kepada masyarakat dalam setiap pemberitaan yang mereka buat.
Pers tidak hanya membuat informasi yang menghibur dan mementingkan kepentingan
ekonominya saja, tetapi pers/media massa juga harus bisa mencerdaskan bangsa
dengan pemberitaan yang “baik”
Dalam teori libertarian, masyarakat tidak bisa
memprotes apabila ada pemberitaan atau program acara yang merugikan masyarakat.
karena dalam libertarian pers/media massa dilindungi oleh tameng yang bernama
“kebebasan berekspresi”. Tetapi, dalam teori tanggung jawab sosial masyarakat
mempunyai hak untuk memprotes bahkan menghukum pers/media massa yang merugikan
masyarakat. sebagai contoh di Indonesia seperti sekarang ini. Masyarakat bisa
memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara yang
tidak baik. Protes itu bisa dilakukan secara langsung dengan melayangkan surat
protes kepada media massa yang bersangkutan, atau dengan melapor kepada lembaga
yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Jadi, peran media, negara, dan
masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara. Dalam hal ini teori
tanggung jawab sosial sudah beda satu tingkat diatas libertarian, karena
medianya tidak hanya memberikan hiburan dan informasi saja tapi juga turut
mencerdaskan masyarakat. seperti tulisan sebelumnya mengenai libertarian,
Demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh
kemampuan demokrasi yang baik pula.
Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media
massa khususnya tv terestrial dan radio merupakan frekuensi milik public. Jadi,
apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka
sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Seperti di
Indonesia yang sudah mempunyai undang-undang penyiarannya mengenai frekuensi
public. Jadi, tanggung jawab sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk
negara demokrasi yang baik.
B.
Situasi
Politik Pers Tanggungjawab
itsocial responsibility theory atau teori pers
bertanggung jawab sosial dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers
libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Teori pers bertanggung jawab
sosial yang ingin mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan
bertanggung jawab sosialnya ini diformulasikan secara jelas sekali pada tahun
1949 dalam laporan “ commission on the freedom of the press “ yang diketuai
oleh robert hutchnis.
Komisi yang selanjutnya terkenal dengan sebutan Hutchins Commission
ini mengajukan 5 persyarat sebagai syarat bagi pers yang bertanggung jawab
kepada masyarakat. Lima persyarat tersebut adalah :
1.
Media
harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya,
lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2. Media harus berfungsi sebagai forum untuk
pertukaran komentar dan kritik.
3. Media harus memproyeksikan gambaran yang
benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat
4. Media harus menyajikan dan menjelaskan
tujuan-tujuan dan nilai masyarakat.
5.
Media
harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi
pada suatu saat.
Teori pers
tanggung jawab sosial dipublikasikan dalam kaitan dengan laporan-laporan komisi
Hutchin dan meluas pada abad ke-20 setelah 200 tahun Amerika Serikat dan
Inggris Raya mempertahankan teori pers libertarian. Namun jauh sebelum itu
teori tanggung jawab sosial mulai muncul dalam kegiatan-kegiatan para editor
dan penerbit. Kesadaran ini muncul menjelang orang-orang mulai mengukur dan
menilai revolusi komunikasi yang sedang dilalui. Landasan tumbuhnya teori
tanggung jawab sosial adalah karena kekhawatiran akan kekuasaan dan kedudukan orang-orang
yang memonopili media. Hal ini menimbulkan keharusan media bertanggung jawab
kepada masyarakat. Kekhawatiran lain adalah mengharuskan mereka menjamin bahwa
semua pihak terwakili dan masyarakat mendapat cukup informasi untuk mengambil
keputusan dan apabila media tidak mau menerima tanggung jawab dianggap perlu
ada pemaksaan untuk itu oleh lembaga masyarakat lain.
Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama
bahwa kebebasan yang terkandung didalam media adalah suatu tanggung jawab yang
sepadan. Adapun pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat harus
bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting
komunikasi massa pada masyarakar modern.
Ada beberapa hal
yang menyebabkan lahirnya teori tanggung jawab sosial.
1.
Revolusi
tekhnologi dan industri yang mengubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika dan
cara mempengaruhi sifat dasar pers.
2. Suara-suara kritik yang tajam yang semakin sering
diucapkan pada saat media tumbuh semakin besar dan penting serta mengandung
ancaman pengaturan oleh pemerintah.
3. Adanya iklim intelektual yang baru di mana
orang-orang mulai curiga terhadap kebenaran asumsi-asumsi dasar.
4. Adanya perkembangan jiwa profesional ketika
kegiatan jurnalistik mulai menarik perhatian para pelajar dan kemudian industri
komunikasi mencerminkan perasaan bertanggung jawab dikalangan kaum bisnis dan
industri.
“Pers di Amerika Serikat” kata
siebert dkk, yang menikmati posisi istimewa dibawah pemerintahan kami,
berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menjalankan
fungsi-fungsi pokok komunikasi massa dalam masyarakat kontemporer. 6 fungsi
pers pun ditetapkan, yakni bahwa pers
berfungsi untuk :
1.
Melayani
sistem politik yang memungkinkan informasi, diskusi dan konsidrasi tentang
masalah-masalah politik dapat di akses oleh masyarakat.
2. Memberikan informasi kepada publik untuk
memungkinkan publik bertindak bagi kepentingannya sendiri.
3. Melindungi hak-hak individu dengan bertindak
sebagai watching (anjing penjaga) terhadap
pemerintah.
4. Melayani sistem ekonomi, misalnya dengan
mempertemukan pembeli dan penjual melalui media iklan.
5. Memberikan hiburan, (dengan mana hanya hiburan yang
“baik” yang dimaksudkan, apapun hiburan itu).
6.
Memelihara
otonomi dibidang finansial agar tidak terjadi ketergantungan kepada
kepentingan-kepentingan dan pengaruh-pengaruh tertentu.
Walaupun menerima enam fungsi teori pers
libertarian, namun penganut teori tanggung jawab sosial tidak puas terhadap
interpretasi penganut libertarian dan cara pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok
libertarian. Teori tanggung jawab sosial menerima peran pers dalam melayani
sistem politik, memberi penerangan kepaa masyarakat, dan menjaga hak-hak orang
perorangan, tetapi pada masa libertarian, pers tidak menjalankan fungsi itu
secara seluruhnya. Teori tanggung jawab sosial
menyatakan fungsi pers dalam melayani sistem ekonomi, tetapi tidak
menghendaki untyk memproritaskan fungsi ini melebihi fungsi lain. Teori
tanggung jawab sosial menerima fugsi pers dalam menyajikan hiburan, tetapi
harus disajikan secara baik.
C.
Kontrol
Terhadap Pers Tanggungjawab
Kontrol terhadap media berlaku terhadap sistem ini.
Kontrol media dilakukan oleh pemerintah, undang-undang, institusi, dan
masyarakat sendiri. Jadi dalam sistem ini, masyarakat juga turut andil dalam
mengontrol kebebasan media agar tidak melewati batasan-batasannya. Sama seperti
teori sistem pers yang lain, teori sistem pers tanggung jawab sosial ini juga
memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya antara lain:
Dengan adanya suatu lembaga/institusi yang
bertanggung jawab untuk mengontrol pers, maka terkadang lembaga/institusi
tersebut justru dijadikan kedok ‘penguasa’ untuk mengontrol media. Dengan
adanya sedikit batasan terhadap kebebasan media, terkadang justru mengakibatkan
media mencari ‘jalan tikus’ dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
berita/ informasi/ fakta yang diinginkan. Kelebihannya antara lain:
Masyarakat dapat mengungkapkan aspirasinya dengan
bebas asal aspirasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat
dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Masyarakat dapatb turut mengontrol media. Media
dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengontrol pemerintah. Masyarakat dapat
turut mengawasi serta mengontrol kinerja pemerintah.
Namun
demikian, tanggung jawab media dalam teori tanggung jawab sosial sulit untuk
dioperasionalkan, akibat rumitnya tarik ulur antara kepentingan pemerintah dan
pemilik atau para jurnalis yang bergerak dalam media bersangkutan. Oleh karena
itu, sistem ini berada di ambang kesemuan antara sistem otoriter dan
libertarian. Maksudnya, jika pemerintah ikut campur dalam merumuskan fungsi,
tugas dan wewenang media sebagai ekspresi tanggung jawabnya, maka sistem ini
menyerupai otoritarian. Sebaliknya, jika para jurnalis dan media itu sendiri
yang merumuskannya secara mandiri, maka sistem itu bergerak ke arah liberatarian.
Menurut
Denis McQuaill (1987), dalam kerangka teoritis pengertian tanggung jawab untuk
media, merupakan perkawinan dari konsep-konsep tentang; prinsip kebebasan dan
pilihan individual, prinsip kebebasan media, dan prinsip kewajiban media
terhadap masyarakat. Nampaknya sulit untuk menerapkan tarik-menarik kepentingan
yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab media, tetapi secara teoritis,
Teori ini memiliki dua kerangka, yakni;
- Pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri,
untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya akan sangat
berpengaruh terhadap peningkatan cakupan dan kekuatan politis dari
tanggung jawab sosial.
- Pengembangan profesionalisme lebih lanjut
sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat
yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Menurut Smith
dalam Mc Quail (1991), wujud pengembangan profesionalisme dalam sebuh
negara diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen
dan aturan yang berlaku ajeg dan adil seperti; kode etik jurnalistik,
pengaturan periklanan, peraturan antimonopoli, pembentukan dewan pers,
tinjauan berkala oleh komisi pengkajian, pengkajian perlementer, dan
sistem subsidi pers.
Dalam kerangka teori tanggung
jawab sosial, menurut Denis McQuail (1991) makna tanggung jawab media massa di
batasi pada:
- Media menerima dan memenuhi kewajiban tertentu
kepada masyarakat.
- Kewajiban media terutama dipenuhi dengan
menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian,
kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan.
- Dalam menerima dan menerapkan kewajiban
tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka
hukum dan lembaga yang ada.
- Media seyogyanya menghindari segala sesuatu
yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum
atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
- Media secara keseluruhan hendaknya bersifat
pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan membe-rikan
kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak
untuk menjawab.
- Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip
yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi
yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan
umum.
- Wartawan dan media profesional seyogyanya
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta pasar.
Dalam
menjelaskan tanggung jawab media salah satu sudut pandang yang dikemukakan oleh
pembaharu intelektual muslim pada era reformasi Islam di Iran, menyatakan bahwa
media massa pada negara-negara Islam yang sedang berkembang memiliki tanggung
jawab berbeda dengan negara-negara Barat pada umumnya.
Kunci
poko pemikiran Aytullah Al-Uzhman Ali Khamanei (2004) menyatkan bahwa, tanggung
jawab sosial media di samping membangun masyarakatnya juga memerangi
propaganda-propaganda pers barat.
Tanggung
jawab utama media massa adalah mengatur dan memberi petunjuk pemikiran,
kebudayaan, akhlak dan tingkah laku kepada masyarakat guna membenahi dan
menjauhkan pemikiran, kebudayaan, dan akhlak mereka dari pencemaran.
Menurut
Ali Khamanei tujuan sebuah media massa yang memiliki komitmen dan tanggung
jawab, sangat berbeda dengan tujuan sebuah media yang tugasnya mendukung
kepentingan illegal pemiliknya. Media sebaliknya harus mampu meningkatkan taraf
pengetahuan dan pandangan agama masyarakat, menguatkan akar keyakinan
keagamaan, serta menyelamatkan opini umum dari pengaruh serangan budaya musuh
yang merusak.
Dari
rangkuman tanggung jawab media tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Media massa, dengan cara dan berbagai metode
persuasi yang positif, harus aktif membina dan menghidupkan nilai-nilai
mulia pada pribadi-pribadi masyarakat, seperti perhatian pada etika,
senang bekerja, rasa tanggung jawab, rasa percaya diri, serta keberanian
jiwa dan raga.
- Media harus mampu mendukung penguasaan pada
ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan akan meningkatkan
tekhnologi, dan hal ini dengan sendiri akan memajukan taraf hidup manusia
sekaligus memberikan kebaikan kepada negara. Konsekwensinya, di dalam
negeri, terdapat berbagai aktivitas yang positif. Karena itu, kemajuan dan
maraknya Ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu tanggung jawab
terpenting media-media massa ini.
- Selanjutnya media bertanggung jawab dalam
menciptakan tempat-tempat atau wahana rekreasi dan permainan penting bagi
masyarakat. sebuah media massa yang baik haruslah dapat menciptakan
kegairahan dan kegembiraan yang sehat dalam masyarakat.
- Keadilan sosial juga merupakan point-point
yang harus digarap oleh media massa untuk membangun komitmen dan
menjunjung peradaban. Media harus mengajarkan kepada orang miskin untuk
meraih sifat mulia dan menghilangkan perasaan rendah diri. Sedangkan
kepada orang-orang kaya, media harus mampu mengajak untuk membantu fakir
miskin.
- Dalam membangun perhatian masyarakat, media
harus melakukannya secara konstruktif dan positif. Misalnya tidak melakukan
paksaan.
- Meyakinkan khalayak bahwa pesan yang disajikan
bersifat ilmiah atau mengedepankan rasio/logikan dan tidak membodohi
mereka. Oleh karena itu riset adalah pekerjaan yang sangat penting dalam
penyajian pesan oleh media. Pekerjaan yang didahului oleh riset atau
dikerjakan atas dasar ilmu pengetahuan selalu memiliki kelebihan dan sisi
menarik.
- Media tidak menyajikan program atau pesan yang
seolah-olah mengedepankan seni, namun di lain pihak merendahkan martabat
kemanusiaanya itu sendiri. Seni dalam media harus disajikan secara agung
dan tidak menipu khalayak.
IV. Kesimpulan
Teori
pers tanggung jawab sosial dipublikasikan dalam kaitan dengan laporan-laporan.
Komisi hutchin dan meluas pada abad ke-20 setelah 200 tahun Amerika Serikat dan
inggris raya mempertahankan teori pers libertarian. Teori tanggung jawab sosial
mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan yang terkandung di dalam media adalah
suatu tanggung jawab yang sepadan. Teori tanggung jawab mempunyai enam fungsi
pers sama dengan fungsi pers pada teori libertarian. Walaupun mempunyai fungsi
yang sama namun penganut teori tanggung jawab sosial tidak puas terhadap
interpretasi penganut libertarian dan cara pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok
libertarian.
DAFTAR PUSTAKA
Panuju, Redi.
1997. Sistem Komunikasi Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
Nuruddin. Ed.
Jurnalisme masa kini, jakarta, rajawali pers , 2009 Ermanto, Wawasan Jurnalis
Praktis, 2005: Yogyakarta, Citra Pena,
Lesmana, Tjipta, ”Kebebasan dan Tanggung
Jawab Pers Harus Berimbang, Sinar Harapan, www.sinarharapan.co.id,
2005.
Budatyana, Muhammad. Jurnakistik teori
& praktik. Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA
Suwirta, A. (2008). Dinamika Kehidupan
Pers di Indonesia pada Tahun 1950–1965: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab
Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar