Senin, 11 November 2019

Makalah Teori Tanggungjawab


Sumber : https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwim7IasmuLlAhXSbCsKHWUdCPEQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.dictio.id%2Ft%2Fbertanggung-jawab-atas-tindakan-pribadi%2F1591&psig=AOvVaw05CUX3tTNCuM_0tn7MKC5g&ust=1573563325047456

TEORI TANGGUNGJAWAB
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Teori- Teori Pers
Dosen Pengampu: Amelia Rahmi, M. Pd

Description: Description: Description: Description: E:\logo UIN.jpg

Disusun Oleh:
Muhammad Ismail Lutfi (1501026048)
Fatkhiatul Miladiyah (1501026124)
Laia Khoirun Nashihah (1501026129)

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2017
I.           Pendahuluan
Teori sistem pers tanggung jawab sosial pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan sistem pers liberal. Perbedaannya terletak pada penekanan tanggung jawab sosial atas apa yang ditulis ataupun diberitakan. Dalam sistem pers liberal, pers lebih dibebaskan dalam menulis apapun ataupun memberitakan apapun (asal tidak melanggar norma yang dianut), akan tetapi dalam sistem pers tanggung jawab sosial ini, pers juga dituntut untuk bertanggung jawab atas tulisan/beritanya kepada publik. Sistem pers tanggung jawab sosial merupakan suatu teori yang mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan memiliki nilai yang sepadan dengan tanggung jawab atas kebebasan tersebut. Dengan kata lain, kebebasan dalam sistem ini bukanlah suatu kebebasan yang mutlak/absolut.
Awal kali muncul dari karya-karya tulis Hocking dan rumusan Komisi Kebebasan Pers, karya praktisi jurnalistik dan kode etik media yang dikembangkan khusus di Amerika Serikat pada abad ke-20. Hampir sama dengan teori Libertarian, teori ini bertujuan memberi penerangan, menghibur, menjual, tetapi mengutamakan untuk membangkitkan konflik ke forum diskusi. Dengan tujuan seperti di atas, maka fungsi kontrol bukan hanya pasar dalam arti pendapat masyarakat dan tindakan dari konsumen. Melainkan terdapat peran penting etika-etika profesi. Jadi, media massa dilarang memberitakan tulisan-tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang  diakui oleh hukum dan dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat. Jika mengingkari, maka masyarakat akan membuat media tersebut mematuhinya. Sementara itu, dalam hal kepemilikan, swasta memiliki andil besar. Pemerintah boleh mengambil alih, dengan alasan keamanan dan demi kepentingan umum.

II.         Rumusan Masalah
Makalah ini akan membahas tentang teori pers responsibility. Kami akan membahas tentang  karakteristik pers tanggungjawab dan hubungannya dengan situasi politik kenegaraannya serta mengkaji bagaimana kontrol negara terhadap pers tanggungjawab itu sendiri.

III.       Pembahasan
A.      Karakteristik Sistem Pers Tanggungjawab
Teori pers tanggung jawab sosial dibuplikasikan dalam kaitan dengan laporan-laporan Komisi Hutchin dan meluas pada abad ke 20 setelah 200 tahun Amerika Serikat dan Inggris  Raya mempertahankan teori pers libertarian. Namun jauh sebelum itu, teori tanggung jawab sosial mulai muncul dalam kegiatan-kegiatan para editor dan penerbit. Kesadaran ini muncul menjelang orang-orang mulai mengukur dan menilai revolusi komunikasi yang sedang dilalui. Landasan tumbuhnya teori tanggung jawab sosial adalah karena adanya kekhawatiran akan kekuasaan dan kedudukan orang-orang yang memonopoli media. Hal ini menimbulkan keharusan media bertanggung jawab kepada masyarakat. Kekhawatiran lain adalah mengharuskan mereka menjamin bahwa semua pihak terwakili dan masyarakat mendapat cukup informasi untuk mengambil keputusan dan apabila media tidak mau menerima tanggung jawab dianggap perlu ada pemaksaan untuk itu oleh lembaga masyarakat lain.
Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan yang terkandung didalam media adalah suatu tanggung jawab yang sepadan. Adapun pers yang telah menikmati kedudukan terhormat daalam pemerintahan Amerika Serikat harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern.
Ada beberapa hal yang menyebabkan lahirnya teori tanggung jawab sosial.
1.       Revolusi teknologi dan industri yang mengubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika dan cara mempengaruhi sifat dasar pers.
2.       Suara- suara kritik yang tajam semakin sering diucapkan pada saat media tumbuh semakin besar dan penting serta mengandung ancaman pengaturan oleh pemerintah.
3.       Adanya iklim intelegtual yang baru dimana orang –orang mulai curiga terhadap kebenaran asumsi-asumsi dasar “zaman terang”.
4.       Adanya perkembangan jiwa profesional ketika kegiatan jurnalistik mulai menarik perhatian para pelajar dan kemudian industri komunikasi mencerminkan perasaan bertanggung jawab dikalangan kaum bisnis dan industri.

Menurut teori tanggung jawab sosial, fungsi pers sama dengan fungsi pers pada teori libertarian. Ada enam fungsi pers menurut teori ini (baik teori pers tanggung jawab sosial maupun teori pers libertarian) seperti berikut :
1.       Pers melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi, dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2.       Pers memberi penerangan kepada masyarakat sehingga dapat mengatur dirinya sendiri.
3.       Pers menjadi penjaga hak-hak orang perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4.       Pers melayani sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dengan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan.
5.       Pers menyediakan hiburan.
6.       Pers mengusahakan sendiri biaya finansial sehingga bebas dari tekanan orang-orang yang punya kepentingan tertentu.

Walaupun menerima enam fungsi pers teori pers libertarian, namun penganut teori tanggung jawab sosial tidak puas terhadap interpretasi penganut libertarian dan cara pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok libertarian. Teori tanggung jawab sosial menerima peran pers dalam melayani sistem politik, memberi penerangan kepada masyarakat, dan menjaga hak-hak orang perorangan, tetapi pada masa libertarian, pers tidak menjalankan fungsi itu secara seluruhnya. Teori tanggung jawab sosial menyatakan fungsi pers dalam melayani sistem ekonomi, tetapi tidak menghendaki untuk memprioritaskan fungsi ini melebihi fungsi lain. Teori tanggung jawab sosial menerima fungsi pers dalam menyajikan hiburan, tetapi harus disajikan secara baik. [1]
Pada dasarnya Tanggung jawab sosial hampir mirip dengan libertarian, dimana filsafat dasar yang dianutnya adalah manusia adalah mahluk rasional dan memiliki akal. Jadi setiap orang berhak menentukan nasibnya sendiri dan memiliki kebebasan dalam berpendapat. Tetapi, kebebasan seperti apa? Apakah kebebasan untuk bisa mencela orang lain? Kebebasan membuka rahasia negara kepada negara lain? Kebebasan berekspresi hingga merugikan orang lain? Disinilah teori pers tanggung jawab sosial hadir untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam teori libertarian.
Dalam teori tanggung jawab sosial pers tetap mempunyai kebebasan dalam membuat berita dan informasi kepada masyarakat. dan juga pers/media massa boleh dimiliki oleh siapapun tanpa harus memperoleh izin berupa hak “paten” dari pemerintah. Tetapi kebebasan pers itu tetap harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. jangan sampai pers malah membuat negara menjadi chaos dengan pemberitaannya yang bisa menghasut kelompok-kelompok masyarakat. Pers harus mempunyai rem sendiri untuk mengontrol dirinya sendiri dari dalam. Rem itu berupa kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik merupakan aturan-aturan yang menjadi batasan-batasan pers dalam membuat berita. Sehingga pers bisa bertanggung jawab kepada masyarakat dalam setiap pemberitaan yang mereka buat. Pers tidak hanya membuat informasi yang menghibur dan mementingkan kepentingan ekonominya saja, tetapi pers/media massa juga harus bisa mencerdaskan bangsa dengan pemberitaan yang “baik”
Dalam teori libertarian, masyarakat tidak bisa memprotes apabila ada pemberitaan atau program acara yang merugikan masyarakat. karena dalam libertarian pers/media massa dilindungi oleh tameng yang bernama “kebebasan berekspresi”. Tetapi, dalam teori tanggung jawab sosial masyarakat mempunyai hak untuk memprotes bahkan menghukum pers/media massa yang merugikan masyarakat. sebagai contoh di Indonesia seperti sekarang ini. Masyarakat bisa memprotes atau menghukum media massa yang membuat pemberitaan atau acara yang tidak baik. Protes itu bisa dilakukan secara langsung dengan melayangkan surat protes kepada media massa yang bersangkutan, atau dengan melapor kepada lembaga yang bersangkutan seperti dewan pers dan KPI. Jadi, peran media, negara, dan masyarakat saling berkesinambungan untuk kemajuan negara. Dalam hal ini teori tanggung jawab sosial sudah beda satu tingkat diatas libertarian, karena medianya tidak hanya memberikan hiburan dan informasi saja tapi juga turut mencerdaskan masyarakat. seperti tulisan sebelumnya mengenai libertarian, Demokrasi akan berjalan baik apabila masyarakatnya dilengkapi pula oleh kemampuan demokrasi yang baik pula.
Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa khususnya tv terestrial dan radio merupakan frekuensi milik public. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Seperti di Indonesia yang sudah mempunyai undang-undang penyiarannya mengenai frekuensi public. Jadi, tanggung jawab sosial menjadi fondasi utama dalam membentuk negara demokrasi yang baik.

B.         Situasi Politik Pers Tanggungjawab
itsocial responsibility theory atau teori pers bertanggung jawab sosial dijabarkan berdasarkan asumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan. Teori pers bertanggung jawab sosial yang ingin mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan bertanggung jawab sosialnya ini diformulasikan secara jelas sekali pada tahun 1949 dalam laporan “ commission on the freedom of the press “ yang diketuai oleh robert hutchnis.
Komisi yang selanjutnya terkenal dengan sebutan Hutchins Commission ini mengajukan 5 persyarat sebagai syarat bagi pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Lima persyarat tersebut adalah :
1.       Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna.
2.       Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik.
3.       Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat
4.       Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai masyarakat.
5.       Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat.
Teori  pers tanggung jawab sosial dipublikasikan dalam kaitan dengan laporan-laporan komisi Hutchin dan meluas pada abad ke-20 setelah 200 tahun Amerika Serikat dan Inggris Raya mempertahankan teori pers libertarian. Namun jauh sebelum itu teori tanggung jawab sosial mulai muncul dalam kegiatan-kegiatan para editor dan penerbit. Kesadaran ini muncul menjelang orang-orang mulai mengukur dan menilai revolusi komunikasi yang sedang dilalui. Landasan tumbuhnya teori tanggung jawab sosial adalah karena kekhawatiran akan kekuasaan dan kedudukan orang-orang yang memonopili media. Hal ini menimbulkan keharusan media bertanggung jawab kepada masyarakat. Kekhawatiran lain adalah mengharuskan mereka menjamin bahwa semua pihak terwakili dan masyarakat mendapat cukup informasi untuk mengambil keputusan dan apabila media tidak mau menerima tanggung jawab dianggap perlu ada pemaksaan untuk itu oleh lembaga masyarakat lain.
Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan yang terkandung didalam media adalah suatu tanggung jawab yang sepadan. Adapun pers yang telah menikmati kedudukan terhormat  dalam pemerintahan Amerika Serikat harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa pada masyarakar modern.
Ada beberapa hal yang menyebabkan lahirnya teori tanggung jawab sosial.
1.       Revolusi tekhnologi dan industri yang mengubah wajah dan cara hidup bangsa Amerika dan cara mempengaruhi sifat dasar pers.
2.       Suara-suara kritik yang tajam yang semakin sering diucapkan pada saat media tumbuh semakin besar dan penting serta mengandung ancaman pengaturan oleh pemerintah.
3.       Adanya iklim intelektual yang baru di mana orang-orang mulai curiga terhadap kebenaran asumsi-asumsi dasar.
4.       Adanya perkembangan jiwa profesional ketika kegiatan jurnalistik mulai menarik perhatian para pelajar dan kemudian industri komunikasi mencerminkan perasaan bertanggung jawab dikalangan kaum bisnis dan industri.

“Pers di Amerika Serikat” kata siebert dkk, yang menikmati posisi istimewa dibawah pemerintahan kami, berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok komunikasi massa dalam masyarakat kontemporer. 6 fungsi pers pun ditetapkan,  yakni bahwa pers berfungsi untuk :
1.       Melayani sistem politik yang memungkinkan informasi, diskusi dan konsidrasi tentang masalah-masalah politik dapat di akses oleh masyarakat.
2.       Memberikan informasi kepada publik untuk memungkinkan publik bertindak bagi kepentingannya sendiri.
3.       Melindungi hak-hak individu dengan bertindak sebagai watching (anjing penjaga) terhadap  pemerintah.
4.       Melayani sistem ekonomi, misalnya dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui media iklan.
5.       Memberikan hiburan, (dengan mana hanya hiburan yang “baik” yang dimaksudkan, apapun hiburan itu).
6.       Memelihara otonomi dibidang finansial agar tidak terjadi ketergantungan kepada kepentingan-kepentingan dan pengaruh-pengaruh tertentu.
Walaupun menerima enam fungsi teori pers libertarian, namun penganut teori tanggung jawab sosial tidak puas terhadap interpretasi penganut libertarian dan cara pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok libertarian. Teori tanggung jawab sosial menerima peran pers dalam melayani sistem politik, memberi penerangan kepaa masyarakat, dan menjaga hak-hak orang perorangan, tetapi pada masa libertarian, pers tidak menjalankan fungsi itu secara seluruhnya. Teori tanggung jawab sosial  menyatakan fungsi pers dalam melayani sistem ekonomi, tetapi tidak menghendaki untyk memproritaskan fungsi ini melebihi fungsi lain. Teori tanggung jawab sosial menerima fugsi pers dalam menyajikan hiburan, tetapi harus disajikan secara baik.

C.         Kontrol Terhadap Pers Tanggungjawab
Kontrol terhadap media berlaku terhadap sistem ini. Kontrol media dilakukan oleh pemerintah, undang-undang, institusi, dan masyarakat sendiri. Jadi dalam sistem ini, masyarakat juga turut andil dalam mengontrol kebebasan media agar tidak melewati batasan-batasannya. Sama seperti teori sistem pers yang lain, teori sistem pers tanggung jawab sosial ini juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya antara lain:
Dengan adanya suatu lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk mengontrol pers, maka terkadang lembaga/institusi tersebut justru dijadikan kedok ‘penguasa’ untuk mengontrol media. Dengan adanya sedikit batasan terhadap kebebasan media, terkadang justru mengakibatkan media mencari ‘jalan tikus’ dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan berita/ informasi/ fakta yang diinginkan. Kelebihannya antara lain:
Masyarakat dapat mengungkapkan aspirasinya dengan bebas asal aspirasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Masyarakat dapatb turut mengontrol media. Media dapat menjadi sarana masyarakat untuk mengontrol pemerintah. Masyarakat dapat turut mengawasi serta mengontrol kinerja pemerintah.
Namun demikian, tanggung jawab media dalam teori tanggung jawab sosial sulit untuk dioperasionalkan, akibat rumitnya tarik ulur antara kepentingan pemerintah dan pemilik atau para jurnalis yang bergerak dalam media bersangkutan. Oleh karena itu, sistem ini berada di ambang kesemuan antara sistem otoriter dan libertarian. Maksudnya, jika pemerintah ikut campur dalam merumuskan fungsi, tugas dan wewenang media sebagai ekspresi tanggung jawabnya, maka sistem ini menyerupai otoritarian. Sebaliknya, jika para jurnalis dan media itu sendiri yang merumuskannya secara mandiri, maka sistem itu bergerak ke arah liberatarian.
Menurut Denis McQuaill (1987), dalam kerangka teoritis pengertian tanggung jawab untuk media, merupakan perkawinan dari konsep-konsep tentang; prinsip kebebasan dan pilihan individual, prinsip kebebasan media, dan prinsip kewajiban media terhadap masyarakat. Nampaknya sulit untuk menerapkan tarik-menarik kepentingan yang harus dijalankan sebagai tanggung jawab media, tetapi secara teoritis, Teori ini memiliki dua kerangka, yakni;
  1. Pengembangan lembaga publik, tetapi mandiri, untuk mengelola siaran, pengembangan mana pada gilirannya akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan cakupan dan kekuatan politis dari tanggung jawab sosial.
  2. Pengembangan profesionalisme lebih lanjut sebagai sarana untuk mencapai standar prestasi yang lebih tinggi, pada saat yang sama mempertahankan pengaturan oleh media sendiri. Menurut Smith dalam Mc Quail (1991), wujud pengembangan profesionalisme dalam sebuh negara diperlihatkan dari adanya instrumen pengawasan lembaga independen dan aturan yang berlaku ajeg dan adil seperti; kode etik jurnalistik, pengaturan periklanan, peraturan antimonopoli, pembentukan dewan pers, tinjauan berkala oleh komisi pengkajian, pengkajian perlementer, dan sistem subsidi pers.
Dalam kerangka teori tanggung jawab sosial, menurut Denis McQuail (1991) makna tanggung jawab media massa di batasi pada:
  1. Media menerima dan memenuhi kewajiban tertentu kepada masyarakat.
  2. Kewajiban media terutama dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, ketepatan, objektivitas, dan keseimbangan.
  3. Dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
  4. Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, kerusakan atau ketidaktertiban umum atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama.
  5. Media secara keseluruhan hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya, dengan membe-rikan kesempatan yang sama untuk mengungkapkan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
  6. Masyarakat dan publik, berdasarkan prinsip yang disebut pertama, memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
  7. Wartawan dan media profesional seyogyanya bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga kepada majikan serta pasar.
Dalam menjelaskan tanggung jawab media salah satu sudut pandang yang dikemukakan oleh pembaharu intelektual muslim pada era reformasi Islam di Iran, menyatakan bahwa media massa pada negara-negara Islam yang sedang berkembang memiliki tanggung jawab berbeda dengan negara-negara Barat pada umumnya.
Kunci poko pemikiran Aytullah Al-Uzhman Ali Khamanei (2004) menyatkan bahwa, tanggung jawab sosial media di samping membangun masyarakatnya juga memerangi propaganda-propaganda pers barat.
Tanggung jawab utama media massa adalah mengatur dan memberi petunjuk pemikiran, kebudayaan, akhlak dan tingkah laku kepada masyarakat guna membenahi dan menjauhkan pemikiran, kebudayaan, dan akhlak mereka dari pencemaran.
Menurut Ali Khamanei tujuan sebuah media massa yang memiliki komitmen dan tanggung jawab, sangat berbeda dengan tujuan sebuah media yang tugasnya mendukung kepentingan illegal pemiliknya. Media sebaliknya harus mampu meningkatkan taraf pengetahuan dan pandangan agama masyarakat, menguatkan akar keyakinan keagamaan, serta menyelamatkan opini umum dari pengaruh serangan budaya musuh yang merusak.
Dari rangkuman tanggung jawab media tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Media massa, dengan cara dan berbagai metode persuasi yang positif, harus aktif membina dan menghidupkan nilai-nilai mulia pada pribadi-pribadi masyarakat, seperti perhatian pada etika, senang bekerja, rasa tanggung jawab, rasa percaya diri, serta keberanian jiwa dan raga.
  2. Media harus mampu mendukung penguasaan pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan akan meningkatkan tekhnologi, dan hal ini dengan sendiri akan memajukan taraf hidup manusia sekaligus memberikan kebaikan kepada negara. Konsekwensinya, di dalam negeri, terdapat berbagai aktivitas yang positif. Karena itu, kemajuan dan maraknya Ilmu pengetahuan juga menjadi salah satu tanggung jawab terpenting media-media massa ini.
  3. Selanjutnya media bertanggung jawab dalam menciptakan tempat-tempat atau wahana rekreasi dan permainan penting bagi masyarakat. sebuah media massa yang baik haruslah dapat menciptakan kegairahan dan kegembiraan yang sehat dalam masyarakat.
  4. Keadilan sosial juga merupakan point-point yang harus digarap oleh media massa untuk membangun komitmen dan menjunjung peradaban. Media harus mengajarkan kepada orang miskin untuk meraih sifat mulia dan menghilangkan perasaan rendah diri. Sedangkan kepada orang-orang kaya, media harus mampu mengajak untuk membantu fakir miskin.
  5. Dalam membangun perhatian masyarakat, media harus melakukannya secara konstruktif dan positif. Misalnya tidak melakukan paksaan.
  6. Meyakinkan khalayak bahwa pesan yang disajikan bersifat ilmiah atau mengedepankan rasio/logikan dan tidak membodohi mereka. Oleh karena itu riset adalah pekerjaan yang sangat penting dalam penyajian pesan oleh media. Pekerjaan yang didahului oleh riset atau dikerjakan atas dasar ilmu pengetahuan selalu memiliki kelebihan dan sisi menarik.
  7. Media tidak menyajikan program atau pesan yang seolah-olah mengedepankan seni, namun di lain pihak merendahkan martabat kemanusiaanya itu sendiri. Seni dalam media harus disajikan secara agung dan tidak menipu khalayak.

IV.      Kesimpulan
Teori pers tanggung jawab sosial dipublikasikan dalam kaitan dengan laporan-laporan. Komisi hutchin dan meluas pada abad ke-20 setelah 200 tahun Amerika Serikat dan inggris raya mempertahankan teori pers libertarian. Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan yang terkandung di dalam media adalah suatu tanggung jawab yang sepadan. Teori tanggung jawab mempunyai enam fungsi pers sama dengan fungsi pers pada teori libertarian. Walaupun mempunyai fungsi yang sama namun penganut teori tanggung jawab sosial tidak puas terhadap interpretasi penganut libertarian dan cara pelaksanaan fungsi itu oleh kelompok libertarian.


DAFTAR PUSTAKA

Panuju, Redi. 1997. Sistem Komunikasi Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Pelajar.
Nuruddin. Ed. Jurnalisme masa kini, jakarta, rajawali pers , 2009 Ermanto, Wawasan Jurnalis Praktis, 2005: Yogyakarta, Citra Pena,
Lesmana, Tjipta, ”Kebebasan dan Tanggung Jawab Pers Harus Berimbang, Sinar Harapan, www.sinarharapan.co.id, 2005.
Budatyana, Muhammad. Jurnakistik teori & praktik. Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA
Suwirta, A. (2008). Dinamika Kehidupan Pers di Indonesia pada Tahun 1950–1965: Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab Nasional



[1] Ermanto, Wawasan Jurnalis Praktis, 2005: Yogyakarta, Citra Pena, hal 51-53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar