Oleh : Kholifatur Rosida*
Dalam
meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat peran akuntansi sangatlah penting, khusunya
dalam menyelenggarankan pelayanan administrasi desa dan mengelolaan keuangan
desa. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016
tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 disebut bahwa terdapat
82.030 desa diseluruh Indonesia. Dengan jumlah desa yang begitu banyak, jika tidak didukung oleh teknologi dan sistem
yang terstruktur, bisa menimbulkan potensi pengelolaan aset ataupun sumber daya
yang ada di desa rawan akan tindakan penyelewengan.
Dana
desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Seluruh dana ini
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa,
Kependudukan dan Catatan Sipil pada tahun 2018 desa di Jawa Tengah mendapatkan
uang 6,74 Triliyun yang akan dibagikan ke
7.809 desa dengan pendapatan masing-masing desa 863 Juta.
Segi hukum pun ini sudah diatur dalam Peraturan
Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017) tentang peraturan alokasi
prioritas penggunaan dana desa. Dalam
aturan tersebut sudah jelas bagaimana dana desa untuk tahun 2018 secara detail.
Dalam bab tiga pasal empat
disebutkan bahwa ada lima prioritas
yang harus dilaksanakan dalam penggunaan dana desa.
Kelima prioritas tersebut meliputi penggunaan
dana desa yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat. Penggunaan
dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang
bersifat lintas kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Program dan kegiatan tersebut antara lain bidang
kegiatan produk unggulan desa
atau kawasan perdesaan, BUM Desa, embung, dan sarana olahraga sesuai dengan
kewenangan desa.
Pembangunan
sarana olahraga desa merupakam unit usaha yang dikelola oleh BUM
Desa atau BUM Desa bersama yang
nantinya menjadi pemasukan desa. Tentunya
dari penggunaan dana tersebut, perangkat desa mempunyai kewajiban untuk
mempublikasikan seluruh kegiatan dan juga keuangan
di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
Dalam penanganan dana tersebut perlu menggunakan
pencatatan menurut ilmu akuntansi. Dengan adanya sistem akuntansi ini diharapkan
membantu dalam penggunaan anggaran di desa dari tahap
perencanaan dengan menyusun sistem pengendalian internal pemerintah desa dalam
bidang keuangan untuk melindungi aset desa. Tahap pelaksanaan dan penatausahaan
dengan mencatat dan memproses transaksi secara rutin untuk mempersiapkan
laporan keuangan. Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban dengan menyusun
laporan keuangan dana desa.
Pemerintah desa dan
pemerintah pusat secara rutin bertanggung jawab dan sesuai dengan format dasar
pelaporan keuangan yang telah disediakan pemerintah pusat. Sehingga tata kelola
dana desa diharapkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
aturan dan dapat diketahui sejauh mana penggunaan dana desa tersebut.
Memang ada juga
desa yang suda mengaplikasikan ilmu akuntansi tersebut dalam pengelolaan dana
desa. Tapi masih banyak pula yang belum menggunakan sistem akuntansi dengan
memanfaatkan teknologi digital yang ada, sehingga penggunaan dana desa belum
bisa terorganisir dengan baik. Salah satu contoh di tempat kami, di Ngagel
Dukuhseti Pati memang sudah menggunakan ilmu akuntansi dalam pengelolaan dana
desa. Para perangkat desa pun merasa terbantu dan lebih mudah dalam mencatat
aktivitas keuangan. Mulai dari perencanaan penganggaran uang, perencanaan
kebutuhan belanja, sampai laporan pertanggungjawaban lebih mudah dan rapi.
Idealnya
setiap desa mampu melahirkan laporan keuangan dan pengelolaan dana desa secara
transparan, efektif. Jika ini sudah dilakukan maka mudah sekali meningkatkan perekonomian di suatu daerah dengan
menggunakan dana desa sebagai modal awal. Dengan
demikian kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan
perekonomian semakin tumbuh berkembang yang dimulai dari desa.
Jika dalam tata kelola dana desa kurang baik seperti di
atas, maka nanti yang akan terjadi adalah penyelewengan dana yang berakibat
pada tidak bergunanya dana desa tersebut. Karena pemerintah pusat pun sudah
memberikan peringatan sangat tegas bahwa setiap desa harus fokus dalam
menggunakan desa yang ada. Menggunakan semaksimal mungkin sebagai salah satu
cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Telah dimuat di Militan.co
Telah dimuat di Militan.co
*Program D3 Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)