Sabtu, 26 Januari 2019

PENGELOLAAN DANA DESA DI ERA MILENIAL



PENGELOLAAN DANA DESA DI ERA MILENIAL
Oleh : Kholifatur Rosida*


Dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat  peran akuntansi sangatlah penting, khusunya dalam menyelenggarankan pelayanan administrasi desa dan mengelolaan keuangan desa. Menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016 disebut bahwa terdapat 82.030 desa diseluruh Indonesia. Dengan jumlah desa yang begitu banyak,  jika tidak didukung oleh teknologi dan sistem yang terstruktur, bisa menimbulkan potensi pengelolaan aset ataupun sumber daya yang ada di desa rawan akan tindakan penyelewengan.
Dana desa adalah dana yang bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Seluruh dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.  Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil pada tahun 2018 desa di Jawa Tengah mendapatkan uang 6,74 Triliyun yang akan dibagikan ke  7.809 desa dengan pendapatan masing-masing desa 863 Juta.
Segi hukum pun ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017) tentang peraturan alokasi prioritas penggunaan dana desa. Dalam aturan tersebut sudah jelas bagaimana dana desa untuk tahun 2018 secara detail. Dalam bab tiga pasal empat disebutkan bahwa ada lima prioritas yang harus dilaksanakan dalam penggunaan dana desa.
Kelima prioritas tersebut meliputi penggunaan dana desa  yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Program dan kegiatan tersebut antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa, embung, dan sarana olahraga sesuai dengan kewenangan desa.
Pembangunan sarana olahraga desa  merupakam unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama yang nantinya menjadi pemasukan desa. Tentunya dari penggunaan dana tersebut, perangkat desa mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan seluruh kegiatan dan juga keuangan di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.
Dalam penanganan dana tersebut perlu menggunakan pencatatan menurut ilmu akuntansi. Dengan adanya sistem akuntansi ini diharapkan  membantu dalam penggunaan anggaran di desa dari tahap perencanaan dengan menyusun sistem pengendalian internal pemerintah desa dalam bidang keuangan untuk melindungi aset desa. Tahap pelaksanaan dan penatausahaan dengan mencatat dan memproses transaksi secara rutin untuk mempersiapkan laporan keuangan. Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban dengan menyusun laporan keuangan dana desa.
Pemerintah desa dan pemerintah pusat secara rutin bertanggung jawab dan sesuai dengan format dasar pelaporan keuangan yang telah disediakan pemerintah pusat. Sehingga tata kelola dana desa diharapkan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan dan dapat diketahui sejauh mana penggunaan dana desa tersebut.
 Memang ada juga desa yang suda mengaplikasikan ilmu akuntansi tersebut dalam pengelolaan dana desa. Tapi masih banyak pula yang belum menggunakan sistem akuntansi dengan memanfaatkan teknologi digital yang ada, sehingga penggunaan dana desa belum bisa terorganisir dengan baik. Salah satu contoh di tempat kami, di Ngagel Dukuhseti Pati memang sudah menggunakan ilmu akuntansi dalam pengelolaan dana desa. Para perangkat desa pun merasa terbantu dan lebih mudah dalam mencatat aktivitas keuangan. Mulai dari perencanaan penganggaran uang, perencanaan kebutuhan belanja, sampai laporan pertanggungjawaban lebih mudah dan rapi.
Idealnya setiap desa mampu melahirkan laporan keuangan dan pengelolaan dana desa secara transparan, efektif. Jika ini sudah dilakukan maka mudah sekali meningkatkan  perekonomian di suatu daerah dengan menggunakan dana desa sebagai modal awal. Dengan demikian kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan perekonomian semakin tumbuh berkembang yang dimulai dari desa.
Jika dalam tata kelola dana desa kurang baik seperti di atas, maka nanti yang akan terjadi adalah penyelewengan dana yang berakibat pada tidak bergunanya dana desa tersebut. Karena pemerintah pusat pun sudah memberikan peringatan sangat tegas bahwa setiap desa harus fokus dalam menggunakan desa yang ada. Menggunakan semaksimal mungkin sebagai salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Telah dimuat di Militan.co

*Program D3 Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)